Perbaikan Gang Desa Soro
Sosialisasi Ketahanan Keluarga, Narkoba, Hukum dan Kekerasan Terhadap Perempuan/Anak Dalam Rangka Hari Ibu Yang Ke-59 Tingkat Kabupaten Bima
TPA NURUL SAKINAH
Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh...
Puji syukur atas rahmat dan hidayah Allah SWT serta salam dan solawat kepada baginda Rosul Nabi Muhammad SAW yang memberikan petunjuk bagi kita umat muslim di seluruh dunia.
Melihat perkembangan serta pertumbuhan generasi yang semakin bertambah disetiap rumah-rumah dikala itu pula kami tetap bersyukur. Seperti yang sudah kita ketahui bersama tugas kita apalagi kewajiban orang tua bukan saja mengurus makan dan minum anak-anak akan tetapi anak-anak perlu dibekali ilmu lebih khususnya lagi ilmu agama sesuai dengan anjuran agama Allah SWT, atas dasar anjuran itulah kenapa kami membuka Taman Pendidikan Al Qur'an agar suatu saat nanti semoga ilmu dan kandungan ayat suci Al Qur'an yang mereka pelajari hari ini dapat membentengi hati dan pikiran generasi kita dikala mereka tumbuh dewasa nantinya.
Ina ra Ama (Ibu dan Bapk), Sa'e ra Ari (Kakak dan Adik) mari kita mengajak, membujuk anak-anak kita supaya mereka mau membuka, mempelajari serta mengamalkan ayat suci Al Qur'an dari sekarang.
Kami persilahkan ita doho (Anda semua) datang membawa anak-anak nya ke Taman Pendidikan Al Qur'an yang berada di Gang Tolo Moti RT 12 RW 06 tepatnya di TPA NURUL SAKINAH.
Itu saja yang bisa kami informasikan.
Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh
Salam Admin # SID
Mohon masukan dan saran anda
Terima Kasih
MANGONCO KIRI LOKO (MAKANAN KHAS ACARA NUJU BULAN)
Mangonco adalah makanan khas acara nuju bulan masyarakat bima khususnya masyarakat desa Soro yang memiliki keunikan rasa tersendiri bila kita bandingkan dengan makanan khas atau kuliner daerah lain yang ada di seluruh Nusantara. Upzzz. :)
Mangonco Sendiri Berbahan Dasar Buah-Buahan:
1. Panca Dani (Buah Pepaya)
2. Buah salak
3. Buah apel
4. Aruna (Nanas)
5. Buri (Bengkoang)
6. Buah jambu biji
7. Buah jambu air
8. Telima (Buah delima)
9. Dunga (Buah Jeruk)
10. Sarume (Buah cermai)
11. Buah Kedondong serta buah-buah yang lainnya
12. Gola (gula merah dan gula pasir)
13. Saha (Cabe)
14. Sia (Garam)
15. Terasi
16. Mangge (Asam)
Cara Membuatnya:
Buah-buahan diiris kecil sesuai selerah kemudian dicampur dengan bahan lainnya.
Catatan: Racikan dan sesuaikan dengan selerah anda
Sekian... :)
Salam Admin #SID
PROFIL DESA SORO
Desa Soro adalah salah satu desa yang terletak di ujung timur Kabupaten Bima.
Desa Soro berdiri sejak tahun 1957 dam sampai sekarang mengalami perkembangan yang cukup pesat dari segala sector yakni pertanian, nelayan, social budaya dan perekonomian. Desa Soro mengalami pergantian kepemimpinana yang cukup cerdas dan terampil.
Berdasarkan Pemecahan Wilayah, Desa Soro Memiliki 4 Dusun, 8 Rukun Warga dan 18 Rukun Tetangga yang terdiri dari:
Wilayah Dusun: Dusun Moti, Dusun Panta Paju, Dusun Oi Wontu dan Dusun OI Ncinggi
Wilayah Rukun Warga: RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 06, RW 07 dan RW 08
Wilayah Rukun Tetangga: RT 1, RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 6, RT 7, RT 8, RT 8, RT 9, RT 10, RT 11, RT 12, RT 13, RT 14, RT15, RT 16, RT 17, dan RT 18
Batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Bugis Kec. Sape
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Laut
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Sumi Kec. Lambu
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Melayu Kec. Lambu
Negara Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Bima
Kecamatan Lambu
Kode POS 84182
Luas Wilayah Desa 8.12 Ha
Penduduk: 4.800 Jiwa
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Bugis Kec. Sape
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Laut
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Sumi Kec. Lambu
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Melayu Kec. Lambu
Negara Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Bima
Kecamatan Lambu
Kode POS 84182
Luas Wilayah Desa 8.12 Ha
Penduduk: 4.800 Jiwa
TOLO MOTI (AREA SAWAH MASYARAKAT DESA SORO)
Tolo Moti merupakan lahan garap bagi masyarakat desa Soro sekalipun ada beberapa petak tanah milik masyarakat desa Melayu dan desa lainnya. Secara rutin Tolo Moti digarap ditanami padi 3 kali dalam setahun, diperkirakan hasil panen tiap tahunnya perton. Luas tanah secara menyeluruh belum kami ketahui yang pasti areanya lumayan luas untuk lahan mata pencaharian masyarakat desa Soro.
Mohon masukan dan sarannya semua.
Salam Admin #SID
PELEBARAN JALAN MENUJU PANTAI LARITI
SEKRETARIAT BUMDes SORO MANDIRI
PROFIL PEMERINTAH DESA
URUTAN NAMA-NAMA GELARANG/KEPALA DESA SORO
1. AMA ILAH 1920-1924
2. OMPU BINTANG 1925-1928
3. OMPU TEKO 1929-1941
4. MURTADA 1942-1943
5. M. YUSUF AMA DOLA 1944-1946
6. ULA AMA YASIN 1947-1953
7. DOLA AMA NASA 1954-1955
8. H. A. LATIF 1956-1965
9. SYAMSUDIN H. MUH 1968-1993
10. H. YASIN ABU YA (PJ) 1993-1995
11. SYAMSUDIN HEMON 1995-1998
12. ABDUL HADI ABDOLLAH 1999-2005
13. HASAN A. LATIF 2002-2007
14. ARIFUDDIN, ST 2014-2018
15. ABDOLLAH M. AMIN 2014-2019
16. ABDUL HADI ABDOLLAH 2020-2026
VISI MISI
Visi Misi
Visi merupakan suatu pandangan desa kedepan, tujuan - tujuan desa dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi dapat dituliskan lebih jelas menerangkan seperti apa detail gambaran desa yang dituju.
- Orientasi desa ke depan
- kesatuan seluruh warga desa
- Berisi kreatifitas warga desa
- Berdasar pada prinsip nilai yang tertanam pada masyarakat
Misi pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh desa dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi merupakan tujuan dan alasan mengapa desa itu ada. Misi juga akan memberi arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.
BPD DESA SORO
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.
A. Tugas dan Wewenang BPD
1. Membentuk panitia pemilihan
2. Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
3. Bersama-sama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
4. Bersama dengan Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
5. Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat
B. Fungsi BPD
1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
2. Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan Kepala.
4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.
C. Hak dan Kewajiban BPD
1. Hak BPD
2. Meminta pertanggung jawaban Kepala.
3. Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Kepala Desa.
4. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
5. Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
6. Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
7. Menetapkan peraturan tata tertib.
D. Kewajiban BPD
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
2. Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa Soro ditetapkan berdasarkan :
SK Kepala Desa Nomor .... Tahun .... Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soro Tanggal ................., Jumlah Anggota BPD adalah Sebanyak 9 Orang :
SUSUNAN ORGANISASI BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SORO KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
BASRIN,
S.Kom
|
KETUA
|
DUSUN
MOTI
|
2
|
FAISAL,
S.Pd
|
WAKIL
|
DUSUN
OI WONTU
|
3
|
M.
SIDIK
|
SEKRETARIS
|
DUSUN
PANTA PAJU
|
4
|
BAHAUDDIN,
S.Sos
|
ANGGOTA
|
DUSUN
PANTA PAJU
|
5
|
FARUK,
S.Sos
|
ANGGOTA
|
DUSUN
MOTI
|
6
|
A.
FANDI, S.Farm
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI NCINGGI
|
7
|
MUJAHIDIN
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI WONTU
|
8
|
TA’JUDIN
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI NCINGGI
|
9
|
SITI
HAWA
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI WONTU
|
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
Dalam
Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa.
Selain
melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas
sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD
mempunyai tugas:
1.
Menggali
aspirasi masyarakat;
2.
Menampung
aspirasi masyarakat;
3.
Mengelola
aspirasi masyarakat;
4.
Menyalurkan
aspirasi masyarakat;
5.
Menyelenggarakan
musyawarah BPD;
6.
Menyelenggarakan
musyawarah Desa;
7.
Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
8.
Menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10.
Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
dan
13. Melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber
: PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Pelantikan BPD Terpilih tahun 2020 Klik Link Disini
Subscribe to:
Posts (Atom)
0 comments: