HIMBAUAN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI DESA SORO

PANTAI LARITI DITUTUP SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. JAGA JARAK, PAKAI MASKER JIKA KELUAR RUMAH, CUCI TANGAN DAN JANGAN PANIK. TERIMA KASIH...

SID-SORO

RW (RUKUN WARGA)




RW (Rukun Warga) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Soro.

Tugas RW
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Memelihara kerukunan hidup warga.
2. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
3. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
4. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
5. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6. RW ditetapkan bersasarkan:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : ................................... TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW) DESA SORO.

Ø  Adapun Kepengurusan RW. 01 s/d RW. 08 adalah sebagai berikut :
Ketua RW 01 :
Ketua RW 02 :
Ketua RW 03 :
Ketua RW 04 :
Ketua RW 05 :
Ketua RW 06 :
Ketua RW 07 :
Ketua RW 08 :

0 comments:


© Template Xscript DESAIN BY SULAIMAN OPERATOR SID DESA SORO