RW (RUKUN WARGA)
RW
(Rukun Warga) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah,
memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan
kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di
perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya,
berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Soro.
Tugas
RW
1.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
tanggungjawab Pemerintah Daerah, Memelihara kerukunan hidup warga.
2.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat.
3.
Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
4.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat
dengan Pemerintah Daerah.
5.
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6.
RW ditetapkan bersasarkan:
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : ................................... TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW) DESA SORO.
Ø Adapun
Kepengurusan RW. 01 s/d RW. 08 adalah sebagai berikut :
Ketua
RW 01 :
Ketua
RW 02 :
Ketua
RW 03 :
Ketua
RW 04 :
Ketua
RW 05 :
Ketua
RW 06 :
Ketua
RW 07 :
Ketua
RW 08 :
0 comments: