Soro-Lambu. Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi Perangkat Desa dalam mengimplementasikan peraturan perundang-udangan yang berlaku lewat Perihal Undangan Nomor: 005/354/03.C/2020, Pemerintah Kecamatan Lambu Fasilitasi Koordinasi Kasi Pemerintahan Desa dengan Operator SID Se Kecamatan Lambu di Aula Kantor Camat Lambu. Senin, 24/08/2020
Disampaikannya bahwa Kasi Pemerintahan Desa wajib melaporkan Laporan Bulanan keadaan Penduduk setiap bulan untuk dilaporkan ke Statistik. Data statistik harus sama dengan data penduduk di desa, karena Data Statistik bersumber dari laporan data penduduk masing-masing Desa yang dilaporkan ke Pemerintah Kecamatan dan Disdukcapil Kabuapten/Kota. Diarahkannya juga teknik pengumpulan data penduduk dengan menggunakan SDM yang ada, seperti Ketua RT, Ketua RW, Karang Taruna, Anak Muda atau yang dianggap mampu.
Kasi Pemerintah Kecamatan Lambu Drs. Nasrullah, menegaskan bahwa dalam proses rotasi dan mutasi Perangkat Desa, harus melakukan serah terima jabatan agar pekerjaan dilanjutkan sebagaimana yang direncanakan. Kemudian Pelayanan Admiduk Dinas catatan sipil sementara diusalkan agar diberikan akses ke Pemerintah Kecamatan. Kemudian Profil Desa sebagai salah satu acuan penyusunan RPJMDes, maka pembuatan Profil Desa dan pemutahiran Data Penduduk harus lengkap.
Hari Kamis, 27 Agustus 2020. Operator Sistim Informasi Desa se Kecamatan Lambu akan melaksanakan proses belajar bersama di Kantor Camat Lambu, terutama bagi Operator Sistim Informasi Desa baru dan yang belum menguasai Aplikasi OpenSID.
Sekretaris Camat Lambu Syaihu, SH. Msi juga menyampaikan, akan mendatangkan Tenaga Ahli Dinas Kominfo Kabupaten Bima untuk melatih Operator Sisitim Informasi Desa kaitannya dengan Install dan Update Aplikasi OpenSID.
0 comments: