HIMBAUAN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI DESA SORO

PANTAI LARITI DITUTUP SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. JAGA JARAK, PAKAI MASKER JIKA KELUAR RUMAH, CUCI TANGAN DAN JANGAN PANIK. TERIMA KASIH...

SID-SORO

PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Soro


PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Soro sebagai gerakan masyarakat yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan keluarga, atas kesadaran dan kemampuan keluarga itu sendiri. PKK Desa Soro adalah suatu gerakan pembangunan yang tumbuh dari bawah, dikelola oleh, dari dan untuk masyarakat Desa Soro menuju terwujudnya keluarga yang sejahtera. PKK Desa Soro adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu partai politik tertentu.

Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Soro Kecamatan Lambu

1.   Ketua : Ny.

2.  Wakil Ketua I : Ny.

3.  Wakil Ketua II :

4.  Sekretaris : Ny.

5.  Wakil Sekretaris :

6.  Bendahara : Ny.

7.  Wakil Bendahara :


BIDANG- BIDANG:

A.  Bidang Pendidikan

Ketua :

Wakil Ketua :

Sekretaris :

Anggota :


B.  Bidang Ekonomi

Ketua :

Wakil Ketua :

Sekretaris :

Anggota :


C.  Bidang Sosial Budaya

Ketua :

Wakil Ketua : Ny.

Sekretaris :

Anggota :

2 comments:


KARANG TARUNA LARITI




Karang Taruna Lariti merupakan organisasi kepemudaan di Desa Soro sebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa Soro.

0 comments:


PERDES



Segera Terbit.

0 comments:


PEMILIHAN ULANG BPD DESA SORO




SEDANG DIPROSES

0 comments:


RT (RUKUN TENTANGGA)



RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

A. Tugas Ketua RT:
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
2. Memelihara Kerukunan hidup warga.
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

B. Fungsi Ketua RT
1. Pengkoordinasian antar warga.
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Desa.
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

RT ditetapkan bersasarkan:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : .............. TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) DESA SORO, Adapun Kepengurusan RT 01 s/d RT 18 adalah sebagai berikut :

1.   Ketua RT 01               : Sahama
2.  Ketua RT 02               : Ahmad
3.  Ketua RT 03               : Puasa
4.  Ketua RT 04               : Arahman
5.  Ketua RT 05               : Muhtar
6.  Ketua RT 06               : Takjudin
7.  Ketua RT 07               : Asdin
8.  Ketua RT 08               : Syamsudin
9.  Ketua RT 09               : Ismail
10.Ketua RT 10            : Hijairin
11. Ketua RT 11            : Usman
12.Ketua RT 12            : Sahlan
13.Ketua RT 13            : Abakar
14.Ketua RT 14            : Ruslan
15.Ketua RT 15            : Jufrin
16.Ketua RT 16            : Syamsudin
17.Ketua RT 17            : syahrudin
18.Ketua RT 18            : kuraisin

0 comments:


RW (RUKUN WARGA)




RW (Rukun Warga) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Soro.

Tugas RW
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Memelihara kerukunan hidup warga.
2. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
3. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
4. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
5. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6. RW ditetapkan bersasarkan:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : ................................... TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW) DESA SORO.

Ø  Adapun Kepengurusan RW. 01 s/d RW. 08 adalah sebagai berikut :
Ketua RW 01 :
Ketua RW 02 :
Ketua RW 03 :
Ketua RW 04 :
Ketua RW 05 :
Ketua RW 06 :
Ketua RW 07 :
Ketua RW 08 :

0 comments:


LPMD DESA SORO





LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah lembaga yang merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa Ngraseh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Soro.

0 comments:


© Template Xscript DESAIN BY SULAIMAN OPERATOR SID DESA SORO