HIMBAUAN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI DESA SORO

PANTAI LARITI DITUTUP SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. JAGA JARAK, PAKAI MASKER JIKA KELUAR RUMAH, CUCI TANGAN DAN JANGAN PANIK. TERIMA KASIH...

SID-SORO

Showing posts with label INFO DESA. Show all posts
HIMBAUAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KECAMATAN LAMBU TENTANG PELAKSANAAN IBADAH DI MASJID/MUSHOLLA DI SAAT WABAH VIRUS CORONA


RENCANA PEMBANGUNAN INTERKONEKSI 20 KV SISTEM BIMA-BAJO PULO MENGGUNAKAN OVER HEAD LINE (OHL) YANG TERDIRI DARI 4 TOWER 
PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB


LATAR BELAKANG
      Penugasan Pemerintah Percepatan Pembangunan Pembangkit
      Memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat.
      Meningkatkan keandalan pasokan tenaga listrik.
      Melaksanakan Program 35.000 MW untuk Indonesia

DASAR HUKUM
      UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH
      UU NOMOR 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
      PP RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS)
      Permen LHK N0. P. 38 tahun 2018 Jenis rencana Usaha dan/atau  Kegiatan Wajib AMDAL
      Permen LH No 26 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
     Permen LH No 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan

Tujuan Pelibatan Masyarakat Dalam AMDAL :
1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan,
2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau Kegiatan (unpan balik dari masyarakat secara langsung/tertulis atau konsultasi publik)
3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan (wakil masyarakat dalam komisi),
4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan (bahan pertimbangan dalam memperolej Ijin Lingkungan)

Pemasangan Tower:
Berdasarkan SNI-04-6918-2002 tentang Ruang Bebas, jarak bebas minimum vertikal pada titik tertinggi kapal (tegangan 66 KV) adalah 3 meter.
Berdasarkan informasi dari Syahbandar Pelabuhan Sape, perairan dibawah rencana jalur bukan merupakan daerah pelayaran karena perairan dangkal.
Asumsi titik kapal tertinggi kapal yang dapat melintasi perairan tersebut adalah 3 meter.
Pada pekerjaan ini digunakan jarak aman vertikal terhadap muka air laut tertinggi 10 meter.
  
PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB 
Di Aula Kantor Desa Soro, disampaikan juga Desain Tower 20 KV dengan berat 20 Ton, Tinggi 30 Meter, Desain Baru, dipasangkan juga Travo Baru dan BAK Air untuk area TOWER. Keluar beberapa tanya jawab singkat dari Ketua LPMD Bapak Arifudin, ST. Seberapa Tahan Tower dengan gempa dan kenapa tidak dipasang langsung dibawah laut.? Dijawab: Efek Medang Magnet sangat tinggi sehingga Tower tidak mudah jatuh, serta transisi goyangan kabel ringan. Sedangkan pemasangan Kabel dibawah laut sangat mahal dan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup.
Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Ikbal, S.PdI untuk lahan atau tanah yang dipakai yaitu tanah milik H. M. Saleh, kurang lebih 4 x 4 Meter dan ditambahkan pagar keliling untuk Tower. Terkait pembebasan lahan akan dibicarakan lebih lanjut pada Pemerintah terkait (Pemerintah Desa, BPN dan lainnya).
Untuk masyarakat ketahui, ketika ada yang ingin memasang Listrik Baru untuk area Villa Lariti dan sekitarnya tetap berbayar sesuai UU Nomor 30 tentang Kelistrikan. Ungkapnya (PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB)


LENGKAPNYA MATERI RENCANA PEMBANGUNAN INTERKONEKSI 20 KV SISTEM BIMA-BAJO PULO: Bisa download pada Link berikut ini KLIK DISINI


Soro, 14 Desember 2019
Sistim Informasi Desa|Desa Soro

Persyaratan sebagai bakal calon BPD Desa Soro Kecamatan Lambu Tahun 2019-2025



PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Soro sebagai gerakan masyarakat yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan keluarga, atas kesadaran dan kemampuan keluarga itu sendiri. PKK Desa Soro adalah suatu gerakan pembangunan yang tumbuh dari bawah, dikelola oleh, dari dan untuk masyarakat Desa Soro menuju terwujudnya keluarga yang sejahtera. PKK Desa Soro adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu partai politik tertentu.

Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Soro Kecamatan Lambu

1.   Ketua : Ny.

2.  Wakil Ketua I : Ny.

3.  Wakil Ketua II :

4.  Sekretaris : Ny.

5.  Wakil Sekretaris :

6.  Bendahara : Ny.

7.  Wakil Bendahara :


BIDANG- BIDANG:

A.  Bidang Pendidikan

Ketua :

Wakil Ketua :

Sekretaris :

Anggota :


B.  Bidang Ekonomi

Ketua :

Wakil Ketua :

Sekretaris :

Anggota :


C.  Bidang Sosial Budaya

Ketua :

Wakil Ketua : Ny.

Sekretaris :

Anggota :



Karang Taruna Lariti merupakan organisasi kepemudaan di Desa Soro sebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa Soro.


RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

A. Tugas Ketua RT:
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
2. Memelihara Kerukunan hidup warga.
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

B. Fungsi Ketua RT
1. Pengkoordinasian antar warga.
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Desa.
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

RT ditetapkan bersasarkan:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : .............. TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) DESA SORO, Adapun Kepengurusan RT 01 s/d RT 18 adalah sebagai berikut :

1.   Ketua RT 01               : Sahama
2.  Ketua RT 02               : Ahmad
3.  Ketua RT 03               : Puasa
4.  Ketua RT 04               : Arahman
5.  Ketua RT 05               : Muhtar
6.  Ketua RT 06               : Takjudin
7.  Ketua RT 07               : Asdin
8.  Ketua RT 08               : Syamsudin
9.  Ketua RT 09               : Ismail
10.Ketua RT 10            : Hijairin
11. Ketua RT 11            : Usman
12.Ketua RT 12            : Sahlan
13.Ketua RT 13            : Abakar
14.Ketua RT 14            : Ruslan
15.Ketua RT 15            : Jufrin
16.Ketua RT 16            : Syamsudin
17.Ketua RT 17            : syahrudin
18.Ketua RT 18            : kuraisin



RW (Rukun Warga) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Soro.

Tugas RW
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Memelihara kerukunan hidup warga.
2. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
3. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
4. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
5. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6. RW ditetapkan bersasarkan:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : ................................... TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW) DESA SORO.

Ø  Adapun Kepengurusan RW. 01 s/d RW. 08 adalah sebagai berikut :
Ketua RW 01 :
Ketua RW 02 :
Ketua RW 03 :
Ketua RW 04 :
Ketua RW 05 :
Ketua RW 06 :
Ketua RW 07 :
Ketua RW 08 :
© Template Xscript DESAIN BY SULAIMAN OPERATOR SID DESA SORO