BPD DESA SORO
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.
A. Tugas dan Wewenang BPD
1. Membentuk panitia pemilihan
2. Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
3. Bersama-sama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
4. Bersama dengan Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
5. Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat
B. Fungsi BPD
1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
2. Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan Kepala.
4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.
C. Hak dan Kewajiban BPD
1. Hak BPD
2. Meminta pertanggung jawaban Kepala.
3. Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Kepala Desa.
4. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
5. Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
6. Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
7. Menetapkan peraturan tata tertib.
D. Kewajiban BPD
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
2. Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa Soro ditetapkan berdasarkan :
SK Kepala Desa Nomor .... Tahun .... Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soro Tanggal ................., Jumlah Anggota BPD adalah Sebanyak 9 Orang :
SUSUNAN ORGANISASI BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SORO KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
BASRIN,
S.Kom
|
KETUA
|
DUSUN
MOTI
|
2
|
FAISAL,
S.Pd
|
WAKIL
|
DUSUN
OI WONTU
|
3
|
M.
SIDIK
|
SEKRETARIS
|
DUSUN
PANTA PAJU
|
4
|
BAHAUDDIN,
S.Sos
|
ANGGOTA
|
DUSUN
PANTA PAJU
|
5
|
FARUK,
S.Sos
|
ANGGOTA
|
DUSUN
MOTI
|
6
|
A.
FANDI, S.Farm
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI NCINGGI
|
7
|
MUJAHIDIN
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI WONTU
|
8
|
TA’JUDIN
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI NCINGGI
|
9
|
SITI
HAWA
|
ANGGOTA
|
DUSUN
OI WONTU
|
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
Dalam
Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa.
Selain
melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas
sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD
mempunyai tugas:
1.
Menggali
aspirasi masyarakat;
2.
Menampung
aspirasi masyarakat;
3.
Mengelola
aspirasi masyarakat;
4.
Menyalurkan
aspirasi masyarakat;
5.
Menyelenggarakan
musyawarah BPD;
6.
Menyelenggarakan
musyawarah Desa;
7.
Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa;
8.
Menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas
dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10.
Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
dan
13. Melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber
: PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Pelantikan BPD Terpilih tahun 2020 Klik Link Disini
0 comments: