Showing posts with label INFO DESA. Show all posts
RENCANA PEMBANGUNAN INTERKONEKSI 20
KV SISTEM BIMA-BAJO PULO MENGGUNAKAN OVER HEAD LINE (OHL) YANG TERDIRI DARI 4
TOWER
LATAR BELAKANG
• Penugasan
Pemerintah Percepatan Pembangunan Pembangkit
• Memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang terus
meningkat.
• Meningkatkan keandalan pasokan tenaga listrik.
• Melaksanakan
Program 35.000 MW untuk Indonesia
DASAR HUKUM
• UU
32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH
• UU NOMOR 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
• PP RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS)
• Permen
LHK N0. P.
38 tahun
2018
Jenis rencana
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib
AMDAL
• Permen
LH No 26
tahun 2018
tentang Pedoman
Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
• Permen LH No 17 tahun 2012 tentang Pedoman
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan
Tujuan
Pelibatan Masyarakat Dalam AMDAL :
1. Masyarakat mendapatkan
informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan,
2. Masyarakat dapat menyampaikan
saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau Kegiatan (unpan
balik dari masyarakat secara langsung/tertulis atau konsultasi publik)
3. Masyarakat dapat terlibat dalam
proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan (wakil masyarakat dalam
komisi),
4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas
proses izin lingkungan (bahan pertimbangan dalam
memperolej Ijin Lingkungan)
Pemasangan Tower:
Berdasarkan SNI-04-6918-2002 tentang Ruang Bebas, jarak bebas
minimum
vertikal pada titik tertinggi kapal (tegangan 66 KV) adalah 3 meter.
Berdasarkan informasi dari Syahbandar Pelabuhan Sape, perairan dibawah
rencana jalur bukan merupakan daerah pelayaran karena perairan dangkal.
Asumsi titik
kapal tertinggi kapal yang dapat melintasi perairan tersebut adalah 3 meter.
Pada pekerjaan ini digunakan jarak aman vertikal
terhadap muka air laut tertinggi 10 meter.
PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB
Di Aula Kantor Desa Soro, disampaikan juga Desain Tower 20 KV dengan berat 20 Ton, Tinggi 30 Meter, Desain Baru, dipasangkan juga Travo Baru dan BAK Air untuk area TOWER. Keluar beberapa tanya jawab singkat dari Ketua LPMD Bapak Arifudin, ST. Seberapa Tahan Tower dengan gempa dan kenapa tidak dipasang langsung dibawah laut.? Dijawab: Efek Medang Magnet sangat tinggi sehingga Tower tidak mudah jatuh, serta transisi goyangan kabel ringan. Sedangkan pemasangan Kabel dibawah laut sangat mahal dan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup.
Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Ikbal, S.PdI untuk lahan atau tanah yang dipakai yaitu tanah milik H. M. Saleh, kurang lebih 4 x 4 Meter dan ditambahkan pagar keliling untuk Tower. Terkait pembebasan lahan akan dibicarakan lebih lanjut pada Pemerintah terkait (Pemerintah Desa, BPN dan lainnya).
Untuk masyarakat ketahui, ketika ada yang ingin memasang Listrik Baru untuk area Villa Lariti dan sekitarnya tetap berbayar sesuai UU Nomor 30 tentang Kelistrikan. Ungkapnya (PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB)
LENGKAPNYA MATERI RENCANA PEMBANGUNAN INTERKONEKSI 20
KV SISTEM BIMA-BAJO PULO: Bisa download pada Link berikut ini KLIK DISINI
Soro, 14 Desember 2019
Sistim Informasi Desa|Desa Soro
PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Soro sebagai gerakan masyarakat yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan keluarga, atas kesadaran dan kemampuan keluarga itu sendiri. PKK Desa Soro adalah suatu gerakan pembangunan yang tumbuh dari bawah, dikelola oleh, dari dan untuk masyarakat Desa Soro menuju terwujudnya keluarga yang sejahtera. PKK Desa Soro adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu partai politik tertentu.
Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Soro Kecamatan Lambu
1. Ketua : Ny.
2. Wakil Ketua I : Ny.
3. Wakil Ketua II :
4. Sekretaris : Ny.
5. Wakil Sekretaris :
6. Bendahara : Ny.
7. Wakil Bendahara :
BIDANG- BIDANG:
A. Bidang Pendidikan
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Anggota :
B. Bidang Ekonomi
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Anggota :
C. Bidang Sosial Budaya
Ketua :
Wakil Ketua : Ny.
Sekretaris :
Anggota :
Karang Taruna Lariti merupakan organisasi kepemudaan di Desa Soro sebagai
wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya
generasi muda di wilayah Desa Soro.
RT
(Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh
pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk
membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
A.
Tugas Ketua RT:
1.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Desa.
2.
Memelihara Kerukunan hidup warga.
3.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat.
B.
Fungsi Ketua RT
1.
Pengkoordinasian antar warga.
2.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan
Pemerintah Desa.
3.
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
RT
ditetapkan bersasarkan:
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : .............. TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) DESA SORO, Adapun Kepengurusan RT 01
s/d RT 18 adalah sebagai berikut :
1. Ketua RT 01 : Sahama
2. Ketua RT 02 : Ahmad
3. Ketua RT 03 : Puasa
4. Ketua RT 04 : Arahman
5. Ketua RT 05 : Muhtar
6. Ketua RT 06 : Takjudin
7. Ketua RT 07 : Asdin
8. Ketua RT 08 : Syamsudin
9. Ketua RT 09 : Ismail
10.Ketua RT 10 : Hijairin
11. Ketua RT 11 : Usman
12.Ketua RT 12 : Sahlan
13.Ketua RT 13 : Abakar
14.Ketua RT 14 : Ruslan
15.Ketua RT 15 : Jufrin
16.Ketua RT 16 : Syamsudin
17.Ketua RT 17 : syahrudin
18.Ketua RT 18 : kuraisin
18.Ketua RT 18 : kuraisin
RW
(Rukun Warga) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah,
memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan
kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di
perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya,
berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Soro.
Tugas
RW
1.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
tanggungjawab Pemerintah Daerah, Memelihara kerukunan hidup warga.
2.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat.
3.
Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
4.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat
dengan Pemerintah Daerah.
5.
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
6.
RW ditetapkan bersasarkan:
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : ................................... TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW) DESA SORO.
Ø Adapun
Kepengurusan RW. 01 s/d RW. 08 adalah sebagai berikut :
Ketua
RW 01 :
Ketua
RW 02 :
Ketua
RW 03 :
Ketua
RW 04 :
Ketua
RW 05 :
Ketua
RW 06 :
Ketua
RW 07 :
Ketua
RW 08 :
Subscribe to:
Posts (Atom)