HIMBAUAN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI DESA SORO

PANTAI LARITI DITUTUP SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. JAGA JARAK, PAKAI MASKER JIKA KELUAR RUMAH, CUCI TANGAN DAN JANGAN PANIK. TERIMA KASIH...

SID-SORO

RENCANA PEMBANGUNAN INTERKONEKSI 20 KV SISTEM BIMA-BAJO PULO MENGGUNAKAN OVER HEAD LINE (OHL) YANG TERDIRI DARI 4 TOWER PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB

RENCANA PEMBANGUNAN INTERKONEKSI 20 KV SISTEM BIMA-BAJO PULO MENGGUNAKAN OVER HEAD LINE (OHL) YANG TERDIRI DARI 4 TOWER 
PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB


LATAR BELAKANG
      Penugasan Pemerintah Percepatan Pembangunan Pembangkit
      Memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat.
      Meningkatkan keandalan pasokan tenaga listrik.
      Melaksanakan Program 35.000 MW untuk Indonesia

DASAR HUKUM
      UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH
      UU NOMOR 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
      PP RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS)
      Permen LHK N0. P. 38 tahun 2018 Jenis rencana Usaha dan/atau  Kegiatan Wajib AMDAL
      Permen LH No 26 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
     Permen LH No 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan

Tujuan Pelibatan Masyarakat Dalam AMDAL :
1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan,
2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau Kegiatan (unpan balik dari masyarakat secara langsung/tertulis atau konsultasi publik)
3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan (wakil masyarakat dalam komisi),
4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan (bahan pertimbangan dalam memperolej Ijin Lingkungan)

Pemasangan Tower:
Berdasarkan SNI-04-6918-2002 tentang Ruang Bebas, jarak bebas minimum vertikal pada titik tertinggi kapal (tegangan 66 KV) adalah 3 meter.
Berdasarkan informasi dari Syahbandar Pelabuhan Sape, perairan dibawah rencana jalur bukan merupakan daerah pelayaran karena perairan dangkal.
Asumsi titik kapal tertinggi kapal yang dapat melintasi perairan tersebut adalah 3 meter.
Pada pekerjaan ini digunakan jarak aman vertikal terhadap muka air laut tertinggi 10 meter.
  
PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB 
Di Aula Kantor Desa Soro, disampaikan juga Desain Tower 20 KV dengan berat 20 Ton, Tinggi 30 Meter, Desain Baru, dipasangkan juga Travo Baru dan BAK Air untuk area TOWER. Keluar beberapa tanya jawab singkat dari Ketua LPMD Bapak Arifudin, ST. Seberapa Tahan Tower dengan gempa dan kenapa tidak dipasang langsung dibawah laut.? Dijawab: Efek Medang Magnet sangat tinggi sehingga Tower tidak mudah jatuh, serta transisi goyangan kabel ringan. Sedangkan pemasangan Kabel dibawah laut sangat mahal dan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup.
Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Ikbal, S.PdI untuk lahan atau tanah yang dipakai yaitu tanah milik H. M. Saleh, kurang lebih 4 x 4 Meter dan ditambahkan pagar keliling untuk Tower. Terkait pembebasan lahan akan dibicarakan lebih lanjut pada Pemerintah terkait (Pemerintah Desa, BPN dan lainnya).
Untuk masyarakat ketahui, ketika ada yang ingin memasang Listrik Baru untuk area Villa Lariti dan sekitarnya tetap berbayar sesuai UU Nomor 30 tentang Kelistrikan. Ungkapnya (PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH NTB)


LENGKAPNYA MATERI RENCANA PEMBANGUNAN INTERKONEKSI 20 KV SISTEM BIMA-BAJO PULO: Bisa download pada Link berikut ini KLIK DISINI


Soro, 14 Desember 2019
Sistim Informasi Desa|Desa Soro

0 comments:


© Template Xscript DESAIN BY SULAIMAN OPERATOR SID DESA SORO