HIMBAUAN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI DESA SORO

PANTAI LARITI DITUTUP SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. JAGA JARAK, PAKAI MASKER JIKA KELUAR RUMAH, CUCI TANGAN DAN JANGAN PANIK. TERIMA KASIH...

SID-SORO

Sekretariat BUMDes

COMPUTER BUMDes

Untuk program BUMDes akan diposting kembali sesuai rancangan dan agenda masing-masing.

Mohon usul saran dari berbagai pihak.
Terima kasih



URUTAN NAMA-NAMA GELARANG/KEPALA DESA SORO

1. AMA ILAH 1920-1924
2. OMPU BINTANG 1925-1928
3. OMPU TEKO 1929-1941
4. MURTADA 1942-1943
5. M. YUSUF AMA DOLA 1944-1946
6. ULA AMA YASIN 1947-1953
7. DOLA AMA NASA 1954-1955
8. H. A. LATIF 1956-1965
9. SYAMSUDIN H. MUH 1968-1993
10. H. YASIN ABU YA (PJ) 1993-1995
11. SYAMSUDIN HEMON 1995-1998
12. ABDUL HADI ABDOLLAH 1999-2005
13. HASAN A. LATIF 2002-2007
14. ARIFUDDIN, ST 2014-2018

15. ABDOLLAH M. AMIN 2014-2019

16. ABDUL HADI ABDOLLAH 2020-2026



Visi Misi


Visi merupakan suatu pandangan desa kedepan, tujuan - tujuan desa dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi dapat dituliskan lebih jelas menerangkan seperti apa detail gambaran desa yang dituju.

- Orientasi desa ke depan
- kesatuan seluruh warga desa
- Berisi kreatifitas warga desa
- Berdasar pada prinsip nilai yang tertanam pada masyarakat

Misi pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh desa dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi merupakan tujuan dan alasan mengapa desa itu ada. Misi juga akan memberi arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.

A. Tugas dan Wewenang BPD
1. Membentuk panitia pemilihan
2. Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
3. Bersama-sama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
4. Bersama dengan Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
5. Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat

B. Fungsi BPD
1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
2. Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan Kepala.
4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.

C. Hak dan Kewajiban BPD
1. Hak BPD
2. Meminta pertanggung jawaban Kepala.
3. Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Kepala Desa.
4. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
5. Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
6. Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
7. Menetapkan peraturan tata tertib.

D. Kewajiban BPD
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
2. Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa Soro ditetapkan berdasarkan :
SK Kepala Desa Nomor .... Tahun .... Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soro Tanggal ................., Jumlah Anggota BPD adalah Sebanyak 9 Orang :



SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SORO KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA 

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
BASRIN, S.Kom
KETUA
DUSUN MOTI
2
FAISAL, S.Pd
WAKIL
DUSUN OI WONTU
3
M. SIDIK
SEKRETARIS
DUSUN PANTA PAJU
4
BAHAUDDIN, S.Sos
ANGGOTA
DUSUN PANTA PAJU
5
FARUK, S.Sos
ANGGOTA
DUSUN MOTI
6
A.    FANDI, S.Farm
ANGGOTA
DUSUN OI NCINGGI
7
MUJAHIDIN
ANGGOTA
DUSUN OI WONTU
8
TA’JUDIN
ANGGOTA
DUSUN OI NCINGGI
9
SITI HAWA
ANGGOTA
DUSUN OI WONTU


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.



BPD mempunyai fungsi:
    1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
    3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.



BPD mempunyai tugas:

1.      Menggali aspirasi masyarakat;

2.      Menampung aspirasi masyarakat;

3.      Mengelola aspirasi masyarakat;

4.      Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5.      Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6.      Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8.      Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9.   Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10.   Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12.   Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13.   Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


 Pelantikan BPD Terpilih tahun 2020 Klik Link Disini












MUHAMMAD TAYEB

MUHAMAD IKHSAN

JAIBIN

MAHMUD

HARYANTI

JAMALUDIN


BURHAN


HARYANTO


JUFRIN

BAHTIAR


KHAIRUL ANAS, S.Sos



ABDULLAH M. AMIN


Dusun merupakan satu wilayah di bawah desa. Kepala Dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun. Satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RW dan RT. Masa jabatan seorang kadus ditentukan oleh umur, apabila seorang kadus telah berusia 60 tahun maka masa jabatannya habis, mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia saat ini

Nama-Nama Kepala Dusun:
1. Kepala Dusun Moti            : Mahmud

2. Kepala Dusun Panta Paju   : Jaibin

3. Kepala Dusun Oi Ncinggi  : Muhamad Ikhsan

4. Kepala Dusun Oi Ncinggi  : Muhammad Tayeb



© Template Xscript DESAIN BY SULAIMAN OPERATOR SID DESA SORO