VIDIO INI DIBUAT OLEH KPM DESA SORO KEC. LAMBU-KEMENSOS: Ingin melihat vidionya silahkan KLIK LINK VIDIO INI.
VIDIO INI DIBUAT OLEH KPM DESA SORO KEC. LAMBU-KEMENSOS: Ingin melihat vidionya silahkan KLIK LINK VIDIO INI.
Penyerahan
Berkas dari salah satu Bakal Calon Kepala Desa Soro yaitu Bapak ABD. HADI yang
berlangsung pada Hari, Kamis Tanggal 15 Agustus Tahun 2019 di Aula Kantor Desa
Soro yang diterima oleh Panitia Pilkades. Selanjutnya para bakal calon kepala
desa menunggu verifikasi berkas sesuai tanggal yang ditentukan.
![]() |
ABD. HADI |
![]() |
SYAHRUDDIN, S.YI |
![]() |
IRWANSYAH |
![]() |
SUPARMAN, SE |
![]() |
MUHAMMAD IKBAL, S.PdI |
![]() |
ABDULLAH M. AMIN |
![]() |
ABDUL RAZAK |
![]() |
PANITIA PILKADES TAHUN 2019 |
![]() |
MASYARAKAT DESA SORO |
Download file PDF Klik Disini.
CONTOH:
=DATEDIF(B2;TODAY();"Y")&" Tahun, "&DATEDIF(B2;TODAY();"YM")&" Bulan"
Hasilnya adalah: 30 Tahun, 2 Bulan
CONTOH:
=DATEDIF(B2;TODAY();"Y")&" Tahun, "&DATEDIF(B2;TODAY();"YM")&" Bulan, " &DATEDIF(B2;TODAY();"MD")&" Hari"
Hasilnya adalah: 30 Tahun, 2 Bulan, 14 Hari
=DATEDIF(B2;TODAY();"Y")&" Tahun, "&DATEDIF(B2;TODAY();"YM")&" Bulan"
Hasilnya adalah: 30 Tahun, 2 Bulan
CONTOH:
=DATEDIF(B2;TODAY();"Y")&" Tahun, "&DATEDIF(B2;TODAY();"YM")&" Bulan, " &DATEDIF(B2;TODAY();"MD")&" Hari"
Hasilnya adalah: 30 Tahun, 2 Bulan, 14 Hari
Sejarah Desa Soro tidak dapat dipisahkan dengan sejarah peradaban masuknya islam di Bima ketika itu, tepatnya pada abad ke 15 yang lalu seorang Syeh Muhammad Bin abdullah yang didampingi oleh 44 orang pengikutnya, beliau dating membawa islam dari Bugis Makasar memasuki selat sape menuju arah selatan dan berpedoman pada titik cahaya diufuk timur semenanjung Nanga Nur yang sekarang di sebut Naga Nuri.
Masyarakat saat itu sangat gelisah mendengar bahwa ada orang datang membawa agama baru yaitu agama islam, bagi mereka yang hendak memeluk agama islam diharuskan potong kepala dan potong ekor, yang sesungguhnya bermaksud untuk memotong rambut dan dihitan (Sunat).
Masyarakat pada saat itu enggan masuk islam, bahkan melarikan diri dan bersembunyi di so mbani disebelah utara makam syeh Nurul Mubin (Rade ama Bibu) dan sekarang lebih dikenal dengan so hidirasa.
Selanjutnya Syeh Muhammad Bin Abdollah merasa kebingungan dan pulang kembali kedaerah Bugis Makasar menjemput empat orang Syeh yaitu Syeh Umar, Syeh Banta, Syeh Ali dan Syeh Sarau dengan dua orang laki dan dua orang perempuan dengan berpakaian adat pengantin Aceh Melayu untuk bermain menghibur masyarakat (Mpaa Tari Lenggo) yang diiringi pula Sila dan Gantau.
Ditengah-tengan masyarakat, dua orang laki dan dua orang perempuan yang berpakaian pengantin diusung dangan sarangge dan karena melihat orang yang diusung yang diadakan para datuk-datuk tersebut masyarakat merasa terhibur maka perlahan-lahan mau masuk islam dengan melalui tahapan-tahapan yaitu melakukan mandi dan potong rambut, mengucapkan dua kalimat syahadat dan disunat, maka berkembanglah islam di kampong tersebut.
Berkaitan dengan kehadiran Syeh Surau tersebut maka tersebutlah nama Desa Soro, sesungguhnya dari budaya dan adat istiadat yang dibwa oleh yang bersangkutan maka menyatulah masyarakat Desa Soro dengan bahasa yang sama yang dibawah dari aceh, dengan peradaban dan bahasa yang menguasai masyrakat Desa Soro sejak abad XIII Masehi, maka saat itu budaya dan peradaban tersebut masih melekat di Desa Soro.
Teriring dengan berjalannya waktu berkembang pulalah ilmu-ilmu agama yang diajarkan oleh para mubalik dan para pendatang dari minangkabau dan berkembang pula peradaban suku yang disebut dengan Ama dan Ina (Bapak dan Ibu).
Pada
jaman pemerintahan Desa Soro, dengan beberapa kali pergantian Kepala Desa
sehingga sampai pada Kepala Desa yang sekarang ini. Dan sebelum terjadi
pemekaran desa bahwa desa melayu adalah hanya merupakan sebuah dusun yang
terletak dibagian barat jalan raya yaitu Dusun Melayu dan disebelah kiri jalan
raya dinamai Dusun Soro.
Dengan lahirnya undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang mengamanatkan tentang otonomi daerah dan desa, maka diberikan seluas-luasnya pada desa untuk mengatur dan mengurus tentang desa, melalui musywarah diputuskan bahwa desa soro dimekarkan menjadi dua dengan alas an pemerataan pelayanan, pemerataan informasi dan pemerataan pembangunan disemua bidang kehidupan.
Dengan dasar hukum yang ada dan hasil musyawarah seluruh masyarakat pada saat itu, maka yang semula dusun melayu berubah statusnya menjadi Desa melayu yang definitive yaitu tepatnya pada tanggal 9 November 2006, berdsarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor : 711 Tahun 2006 maka diangkatlah Abdul Gani sebagai Pajabat kepala Desa Melayu sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif yaitu Abdul Haris H, Husen, SE selaku Kepala Desa melayu Kecamatan Lambu.
Berdasarkan registrasi kependudukan akhir tahun 2014, Desa Soro memiliki Jumlah Penduduk 4.800 Jiwa meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya dan menyebar ke empat dusun dengan batas wilayah :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Bugis Kec. Sape
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Laut
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Sumi Kec. Lambu
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Melayu Kec. Lambu
Desa Soro berdiri sejak tahun 1957 dan sampai sekarang mengalami perkembangan yang cukup pesat dari segala sector yakni pertanian, nelayan, social budaya dan perekonomian. Desa Soro mengalami pergantian kepemimpinana yang cukup cerdas dan terampil. Adapun nama-nama yang pernah memangku jabatan gelarang/Kepala Desa di Desa Soro adalah :
Dengan lahirnya undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang mengamanatkan tentang otonomi daerah dan desa, maka diberikan seluas-luasnya pada desa untuk mengatur dan mengurus tentang desa, melalui musywarah diputuskan bahwa desa soro dimekarkan menjadi dua dengan alas an pemerataan pelayanan, pemerataan informasi dan pemerataan pembangunan disemua bidang kehidupan.
Dengan dasar hukum yang ada dan hasil musyawarah seluruh masyarakat pada saat itu, maka yang semula dusun melayu berubah statusnya menjadi Desa melayu yang definitive yaitu tepatnya pada tanggal 9 November 2006, berdsarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor : 711 Tahun 2006 maka diangkatlah Abdul Gani sebagai Pajabat kepala Desa Melayu sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif yaitu Abdul Haris H, Husen, SE selaku Kepala Desa melayu Kecamatan Lambu.
Berdasarkan registrasi kependudukan akhir tahun 2014, Desa Soro memiliki Jumlah Penduduk 4.800 Jiwa meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya dan menyebar ke empat dusun dengan batas wilayah :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Bugis Kec. Sape
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Laut
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Sumi Kec. Lambu
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Melayu Kec. Lambu
Desa Soro berdiri sejak tahun 1957 dan sampai sekarang mengalami perkembangan yang cukup pesat dari segala sector yakni pertanian, nelayan, social budaya dan perekonomian. Desa Soro mengalami pergantian kepemimpinana yang cukup cerdas dan terampil. Adapun nama-nama yang pernah memangku jabatan gelarang/Kepala Desa di Desa Soro adalah :
1. MURTADA (Gelarang)
2. ABDUL LATIF (Gelarang)
3. SYAMSUDDIN MUHAMMAD ( Kepala Desa)
4. SYAMUDIN EMON ( Kepala Desa)
5. ABDUL HADI ABDOLLAH ( Kepala Desa)
6. ARIFUDIN H. SYUAIB, A.Md.T ( Kepala Desa)
7. ABDULLAH M. AMIN ( Kepala Desa)
8. ABD. Hadi ABDOLLAH (Kepala Dasa Sampai Sekarang)
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Desa Soro pada umumnya memiliki mata pencaharian yang lebih terarah pada bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Industri Kerajinan dll.
Desa Soro adalah merupakan salah satu Desa di Kecamatan Lambu yang tereletak di sebelah Timur Kabupaten Bima. Luas wilayah Desa 8.12 Ha yang terdiri dari dataran, 25% dan Perbukitan 25%. Jarak tempuh dari desa ke ibu kota kecamatan adalah 6 km atau 20 menit, sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten 48 km atau 1,5 Jam.
8. ABD. Hadi ABDOLLAH (Kepala Dasa Sampai Sekarang)
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Desa Soro pada umumnya memiliki mata pencaharian yang lebih terarah pada bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Industri Kerajinan dll.
Desa Soro adalah merupakan salah satu Desa di Kecamatan Lambu yang tereletak di sebelah Timur Kabupaten Bima. Luas wilayah Desa 8.12 Ha yang terdiri dari dataran, 25% dan Perbukitan 25%. Jarak tempuh dari desa ke ibu kota kecamatan adalah 6 km atau 20 menit, sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten 48 km atau 1,5 Jam.
PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Soro sebagai gerakan masyarakat yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan keluarga, atas kesadaran dan kemampuan keluarga itu sendiri. PKK Desa Soro adalah suatu gerakan pembangunan yang tumbuh dari bawah, dikelola oleh, dari dan untuk masyarakat Desa Soro menuju terwujudnya keluarga yang sejahtera. PKK Desa Soro adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang independen non profit dan tidak berafiliasi kepada suatu partai politik tertentu.
Susunan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Soro Kecamatan Lambu
1. Ketua : Ny.
2. Wakil Ketua I : Ny.
3. Wakil Ketua II :
4. Sekretaris : Ny.
5. Wakil Sekretaris :
6. Bendahara : Ny.
7. Wakil Bendahara :
BIDANG- BIDANG:
A. Bidang Pendidikan
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Anggota :
B. Bidang Ekonomi
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Anggota :
C. Bidang Sosial Budaya
Ketua :
Wakil Ketua : Ny.
Sekretaris :
Anggota :
Karang Taruna Lariti merupakan organisasi kepemudaan di Desa Soro sebagai
wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya
generasi muda di wilayah Desa Soro.
RT
(Rukun Tetangga) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh
pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat
Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk
membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
A.
Tugas Ketua RT:
1.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Desa.
2.
Memelihara Kerukunan hidup warga.
3.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan
swadaya murni masyarakat.
B.
Fungsi Ketua RT
1.
Pengkoordinasian antar warga.
2.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan
Pemerintah Desa.
3.
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
RT
ditetapkan bersasarkan:
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SORO NOMOR : .............. TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) DESA SORO, Adapun Kepengurusan RT 01
s/d RT 18 adalah sebagai berikut :
1. Ketua RT 01 : Sahama
2. Ketua RT 02 : Ahmad
3. Ketua RT 03 : Puasa
4. Ketua RT 04 : Arahman
5. Ketua RT 05 : Muhtar
6. Ketua RT 06 : Takjudin
7. Ketua RT 07 : Asdin
8. Ketua RT 08 : Syamsudin
9. Ketua RT 09 : Ismail
10.Ketua RT 10 : Hijairin
11. Ketua RT 11 : Usman
12.Ketua RT 12 : Sahlan
13.Ketua RT 13 : Abakar
14.Ketua RT 14 : Ruslan
15.Ketua RT 15 : Jufrin
16.Ketua RT 16 : Syamsudin
17.Ketua RT 17 : syahrudin
18.Ketua RT 18 : kuraisin
18.Ketua RT 18 : kuraisin
Subscribe to:
Posts (Atom)