HIMBAUAN UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI DESA SORO

PANTAI LARITI DITUTUP SAMPAI WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN. JAGA JARAK, PAKAI MASKER JIKA KELUAR RUMAH, CUCI TANGAN DAN JANGAN PANIK. TERIMA KASIH...

SID-SORO

Cara mencari data Bantuan Sosial (BANSOS)

Sebagai Operator Sistim Informasi Desa (Desa Soro) saya ingin memberikan informasi yang mungkin bisa membantu anda karena selama ini masih ada yang belum mengetahui dan bertanya bagaimana cara mengetahui bantuan sosial yang didapatkan. Segala informasi serta keterbukaan informasi bisa anda dapatkan dengan mudah pada zaman modern tinggal pegang gatget informasi langsung anda ketahui.

Berikut cara mengetahui bantuan sosial anda:
1. Masuk pada domain/link/alamat Kementrian Sosial (Alamat Ada Dibawah Tinggal Klik Link)
2. Pada Pilih ID ada banyak pilihan (Silahkan sesuaikan dengan ID yang anda ketahui
3. Disini saya menggunakan Nomor Induk Penduduk (NIK) untuk pencarian
4. Masukan nama sesuai NIK yang anda masukan
5. Masukan Kode atau Captcha (Kode atau Captcha harus sama)
6. Klik pada kotak BIRU yang tertulis CARI
7. Untuk memperjelas Lihat Gambar berikut ini

PENCARIAN



DATA TIDAK DITEMUKAN (TIDAK MENDAPATKAN BANTUAN)


DATA DITEMUKAN TAPI TIDAK MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL DENGAN TANDA KEPESERTAAN BSP: -

Untuk pengecekan data silahkan Klik Link Berikut
Jika anda merasa kesulitan mengecek lihat atau nonton dulu Vidio ini Klik Link Berikut

Semoga Bermanfaat.
Sistim Informasi Desa Soro


Catatan:
Informasi ini saya dapat dari Vidio berikut KLIK LINK
Dimohon untuk memberikan komentar yang baik dan sopan
Informasi lebih lanjut mengenai sumber data hubungi Pendamping BANSOS dan Kantor Dinas Sosial setempat
SULAIMAN, S.Pd

Sumber: Google Maps










Gang Rade

Gang Belakang SDN 1 Malaju

Perbaikan gang ini diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) Sebesara ... Juta.

Rancangan anggaran gang:
1. Lebar = 25 Meter
2. Tinggi= 40 Meter












 

Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh...

Puji syukur atas rahmat dan hidayah Allah SWT serta salam dan solawat kepada baginda Rosul Nabi Muhammad SAW yang memberikan petunjuk bagi kita umat muslim di seluruh dunia.

Melihat perkembangan serta pertumbuhan generasi yang semakin bertambah disetiap rumah-rumah dikala itu pula kami tetap bersyukur. Seperti yang sudah kita ketahui bersama tugas kita apalagi kewajiban orang tua bukan saja mengurus makan dan minum anak-anak akan tetapi anak-anak perlu dibekali ilmu lebih khususnya lagi ilmu agama sesuai dengan anjuran agama Allah SWT, atas dasar anjuran itulah kenapa kami membuka Taman Pendidikan Al Qur'an agar suatu saat nanti semoga ilmu dan kandungan ayat suci Al Qur'an yang mereka pelajari hari ini dapat membentengi hati dan pikiran generasi kita dikala mereka tumbuh dewasa nantinya.

Ina ra Ama (Ibu dan Bapk), Sa'e ra Ari (Kakak dan Adik) mari kita mengajak, membujuk anak-anak kita supaya mereka mau membuka, mempelajari serta mengamalkan ayat suci Al Qur'an dari sekarang.

Kami persilahkan ita doho (Anda semua) datang membawa anak-anak nya ke Taman Pendidikan Al Qur'an yang berada di Gang Tolo Moti RT 12 RW 06 tepatnya di TPA NURUL SAKINAH.

Itu saja yang bisa kami informasikan.
Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh


Salam Admin # SID

Mohon masukan dan saran anda
Terima Kasih



Mangonco adalah makanan khas acara nuju bulan masyarakat bima khususnya masyarakat desa Soro yang memiliki keunikan rasa tersendiri bila kita bandingkan dengan makanan khas atau kuliner daerah lain yang ada di seluruh Nusantara. Upzzz. :)


Mangonco Sendiri Berbahan Dasar Buah-Buahan:
1. Panca Dani (Buah Pepaya)
2. Buah salak
3. Buah apel
4. Aruna (Nanas)
5. Buri (Bengkoang)
6. Buah jambu biji
7. Buah jambu air
8. Telima (Buah delima)
9. Dunga (Buah Jeruk)
10. Sarume (Buah cermai)
11. Buah Kedondong serta buah-buah yang lainnya
12. Gola (gula merah dan gula pasir)
13. Saha (Cabe)
14. Sia (Garam)
15. Terasi
16. Mangge (Asam)


Cara Membuatnya:
Buah-buahan diiris kecil sesuai selerah kemudian dicampur dengan bahan lainnya.
Catatan: Racikan dan sesuaikan dengan selerah anda


Sekian... :)

Salam Admin #SID



Desa Soro adalah salah satu desa yang terletak di ujung timur Kabupaten Bima.
Desa Soro berdiri sejak tahun 1957 dam sampai sekarang mengalami perkembangan yang cukup pesat dari segala sector yakni pertanian, nelayan, social budaya dan perekonomian. Desa Soro mengalami pergantian kepemimpinana yang cukup cerdas dan terampil.

Berdasarkan Pemecahan Wilayah, Desa Soro Memiliki 4 Dusun, 8 Rukun Warga dan 18 Rukun Tetangga yang terdiri dari:

Wilayah Dusun: Dusun Moti, Dusun Panta Paju, Dusun Oi Wontu dan Dusun OI Ncinggi

Wilayah Rukun Warga: RW 01, RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, RW 06, RW 07 dan RW 08

Wilayah Rukun Tetangga: RT 1, RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 6, RT 7, RT 8, RT 8, RT 9, RT 10, RT 11, RT 12, RT 13, RT 14, RT15, RT 16, RT 17, dan RT 18

Batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah Utara     : Berbatasan dengan Desa Bugis Kec. Sape
Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Laut
Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan Desa Sumi Kec. Lambu
Sebelah Barat     : Berbatasan dengan Desa Melayu Kec. Lambu


Negara Indonesia

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Bima

Kecamatan Lambu

Kode POS 84182

Luas Wilayah Desa 8.12 Ha

Penduduk: 4.800 Jiwa



Tolo Moti merupakan lahan garap bagi masyarakat desa Soro sekalipun ada beberapa petak tanah milik masyarakat desa Melayu dan desa lainnya. Secara rutin Tolo Moti digarap ditanami padi 3 kali dalam setahun, diperkirakan hasil panen tiap tahunnya perton. Luas tanah secara menyeluruh belum kami ketahui yang pasti areanya lumayan luas untuk lahan mata pencaharian masyarakat desa Soro.

Mohon masukan dan sarannya semua.

Salam Admin #SID





Hari ini teman-teman dari POKDARWIS, Komunitas maupun Kelompok Wisata Lariti melakukan pelebaran jalan menuju pantai LARITI dengan tujuan mempercantik pesona pantai sekaligus antisipasi membludaknya pengunjung Wisata Lariti yang diperkirakan pada tahun baru nantinya.

Salam Admin #SID
Sekretariat BUMDes

COMPUTER BUMDes

Untuk program BUMDes akan diposting kembali sesuai rancangan dan agenda masing-masing.

Mohon usul saran dari berbagai pihak.
Terima kasih



URUTAN NAMA-NAMA GELARANG/KEPALA DESA SORO

1. AMA ILAH 1920-1924
2. OMPU BINTANG 1925-1928
3. OMPU TEKO 1929-1941
4. MURTADA 1942-1943
5. M. YUSUF AMA DOLA 1944-1946
6. ULA AMA YASIN 1947-1953
7. DOLA AMA NASA 1954-1955
8. H. A. LATIF 1956-1965
9. SYAMSUDIN H. MUH 1968-1993
10. H. YASIN ABU YA (PJ) 1993-1995
11. SYAMSUDIN HEMON 1995-1998
12. ABDUL HADI ABDOLLAH 1999-2005
13. HASAN A. LATIF 2002-2007
14. ARIFUDDIN, ST 2014-2018

15. ABDOLLAH M. AMIN 2014-2019

16. ABDUL HADI ABDOLLAH 2020-2026



Visi Misi


Visi merupakan suatu pandangan desa kedepan, tujuan - tujuan desa dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi dapat dituliskan lebih jelas menerangkan seperti apa detail gambaran desa yang dituju.

- Orientasi desa ke depan
- kesatuan seluruh warga desa
- Berisi kreatifitas warga desa
- Berdasar pada prinsip nilai yang tertanam pada masyarakat

Misi pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh desa dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi merupakan tujuan dan alasan mengapa desa itu ada. Misi juga akan memberi arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.

A. Tugas dan Wewenang BPD
1. Membentuk panitia pemilihan
2. Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
3. Bersama-sama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
4. Bersama dengan Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
5. Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat

B. Fungsi BPD
1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
2. Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan Kepala.
4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.

C. Hak dan Kewajiban BPD
1. Hak BPD
2. Meminta pertanggung jawaban Kepala.
3. Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Kepala Desa.
4. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
5. Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
6. Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
7. Menetapkan peraturan tata tertib.

D. Kewajiban BPD
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
2. Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
3. Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Badan Permusyawaratan Desa Soro ditetapkan berdasarkan :
SK Kepala Desa Nomor .... Tahun .... Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soro Tanggal ................., Jumlah Anggota BPD adalah Sebanyak 9 Orang :



SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SORO KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA 

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
BASRIN, S.Kom
KETUA
DUSUN MOTI
2
FAISAL, S.Pd
WAKIL
DUSUN OI WONTU
3
M. SIDIK
SEKRETARIS
DUSUN PANTA PAJU
4
BAHAUDDIN, S.Sos
ANGGOTA
DUSUN PANTA PAJU
5
FARUK, S.Sos
ANGGOTA
DUSUN MOTI
6
A.    FANDI, S.Farm
ANGGOTA
DUSUN OI NCINGGI
7
MUJAHIDIN
ANGGOTA
DUSUN OI WONTU
8
TA’JUDIN
ANGGOTA
DUSUN OI NCINGGI
9
SITI HAWA
ANGGOTA
DUSUN OI WONTU


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.



BPD mempunyai fungsi:
    1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
    3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.



BPD mempunyai tugas:

1.      Menggali aspirasi masyarakat;

2.      Menampung aspirasi masyarakat;

3.      Mengelola aspirasi masyarakat;

4.      Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5.      Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6.      Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8.      Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9.   Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10.   Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12.   Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13.   Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


 Pelantikan BPD Terpilih tahun 2020 Klik Link Disini



© Template Xscript DESAIN BY SULAIMAN OPERATOR SID DESA SORO